Laporan : Tasiman Wacana Publik
” Mayoritas gugatan justru diajukan istri. Faktor ekonomi, judi, perselingkuhan hingga KDRT menjadi pemicu utama meningkatnya perkara perceraian “.
LUWUK, WACANA PUBLIK – Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1B mencatat lonjakan perkara yang cukup signifikan sepanjang tahun 2026. Hingga medio Mei atau per 7 Mei 2026, total perkara yang masuk mencapai 397 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 351 gugatan dan 45 permohonan. Sementara perkara yang telah diputus tercatat sebanyak 311 perkara.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, angka tersebut mengalami kenaikan cukup tajam. Pada periode Januari hingga Mei 2025, jumlah perkara yang masuk tercatat sebanyak 308 perkara, terdiri dari 245 gugatan dan 63 permohonan.
Artinya, dalam periode yang sama tahun ini terjadi kenaikan hampir 90 perkara.
Petugas Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Luwuk Kelas 1B, Bagus Fuad AR. Rauf, kepada media online Wacana Publik menjelaskan bahwa mayoritas perkara yang masuk masih didominasi gugatan perceraian.
“Dari total gugatan sebanyak 351 perkara, cerai talak atau gugatan yang diajukan suami sebanyak 68 perkara, sedangkan cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 276 perkara,” ungkapnya.
Data tersebut memperlihatkan fakta menarik sekaligus memprihatinkan: mayoritas perceraian justru diajukan oleh pihak istri.
Fenomena ini menjadi sinyal bahwa persoalan rumah tangga di masyarakat semakin kompleks dan tidak lagi bisa dianggap persoalan pribadi semata.
Ketika ditanya mengenai faktor utama tingginya angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Luwuk, Bagus Fuad menyebut faktor ekonomi masih menjadi penyebab dominan.
Selain itu, persoalan judi, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT juga menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga.
Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye keluarga harmonis dan ketahanan rumah tangga, angka perceraian justru terus meningkat.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah tekanan ekonomi masyarakat saat ini semakin berat hingga berdampak langsung terhadap ketahanan keluarga?
Belum lagi maraknya praktik judi, baik online maupun konvensional, yang disebut-sebut mulai merambah berbagai lapisan masyarakat.
“Kalau dulu suami pulang bawa ikan, sekarang ada yang pulang cuma bawa alasan,” celetuk salah satu warga di Luwuk menanggapi tingginya angka perceraian.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Luwuk juga menangani berbagai permohonan lain seperti dispensasi kawin, isbat nikah dan penetapan asal-usul anak. Selain itu juga, ada beberapa gugatan waris atau terkait harta warisan.
Meningkatnya perkara dispensasi kawin juga menjadi perhatian tersendiri karena berkaitan dengan pernikahan usia dini yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Lonjakan perkara di Pengadilan Agama Luwuk akhirnya tidak hanya berbicara soal angka statistik semata, tetapi juga menggambarkan kondisi sosial masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi, perubahan pola hidup serta tantangan moral dan keluarga yang semakin kompleks.
Karena itu, berbagai pihak menilai diperlukan langkah serius, bukan hanya dari lembaga peradilan, tetapi juga pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan keluarga sendiri untuk memperkuat ketahanan rumah tangga di tengah perubahan sosial yang terus berkembang. */tasiman


















