“Warga saling klaim lahan yang telah digarap bertahun-tahun, pemerintah desa minta kepastian batas wilayah sebelum konflik meluas”
TOILI, WACANA PUBLIK – Sengketa tapal batas antara Desa Benteng dan Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, kembali mencuat setelah muncul klaim kepemilikan atas sejumlah lahan perkebunan yang selama ini telah dikelola warga.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah desa karena dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial apabila tidak segera mendapatkan kepastian hukum dan administrasi wilayah.
Penjabat Kepala Desa Benteng, Aripin Haji Ilyas, mengaku dirinya belum mengetahui secara menyeluruh sejarah awal sengketa tersebut karena baru menjabat. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, masalah bermula ketika terdapat lahan perkebunan yang telah lama digarap oleh warga Desa Benteng, kemudian muncul pihak lain yang mengklaim bahwa lokasi tersebut berada dalam wilayah Desa Rusa Kencana.
“Yang saya ketahui, masyarakat Desa Benteng sudah mengolah lokasi itu selama bertahun-tahun. Namun kemudian ada pihak yang mengaku lahan tersebut berada di wilayah Desa Rusa Kencana dan bahkan sudah mengurus sertifikatnya,” ujar Aripin.
Menurutnya, persoalan tersebut telah beberapa kali difasilitasi melalui pertemuan antara pemerintah desa dan masyarakat dari kedua wilayah. Akan tetapi hingga kini belum ditemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.
Aripin menegaskan, ketidakjelasan batas administrasi desa membuat pemerintah desa berada dalam posisi sulit. Di satu sisi masyarakat meminta kepastian status lahan yang mereka kuasai, namun di sisi lain pemerintah desa tidak ingin mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ragu mengambil langkah karena jangan sampai kami menetapkan sesuatu yang ternyata masuk wilayah desa lain. Tetapi kalau tidak ada keputusan, masyarakat juga mempertanyakan sikap pemerintah desa,” katanya.
Kondisi tersebut juga berdampak pada pelayanan administrasi pertanahan. Pemerintah Desa Benteng mengaku berhati-hati dalam menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sebelum batas wilayah kedua desa dipastikan secara resmi.
Pemerintah desa, lanjut Aripin, telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan mengusulkan keterlibatan instansi pertanahan untuk melakukan pengukuran serta penentuan titik koordinat batas wilayah.
“Sudah pernah diundang pihak terkait, termasuk usulan untuk menghadirkan petugas pengukuran dari pertanahan. Namun sampai sekarang belum terealisasi,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut mengingat adanya rencana pemekaran wilayah kecamatan di kawasan tersebut. Jika tapal batas tidak segera ditetapkan, dikhawatirkan persoalan serupa akan semakin rumit ketika terjadi perubahan administrasi pemerintahan.
“Kami berharap pemerintah dapat segera menentukan batas yang jelas antara Desa Benteng dan Desa Rusa Kencana agar tidak ada lagi saling klaim dan masyarakat mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyelesaian sengketa tapal batas tersebut masih menunggu langkah dan keputusan pemerintah serta instansi teknis yang berwenang. */tasiman



















