Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk Musnahkan 84 Ribu Lebih Batang Rokok BKC Ilegal

banner 468x60

LUWUK, WACANA PUBLIK – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama seluruh jajaran pimpinan daerah bersama aparat TNI dan Polri berkotmitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat antara lain dari penerimaan sektor cukai dan melindungi industri hasil tembakau guna mewujudkan persaingan yang sehat.

Salah satu upaya yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan operasi bersama dalam rangka penegakan hukum atas peredaraan rokok dan minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dari pajak rokok dana Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) yang diterima dari masing masing pemerintah daerah.

banner 336x280

Kepala Kanror Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, Mu’amar Khadafi, M.A.B dalam jumpa persnya bersama sejumlah wartawan yang ada di kota Luwuk, Selasa (25/11) mengatakan, Bea Cukai Luwuk senantiasa bersinergi dengan pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut serta Kabupaten Tojo Una Una dan aparat penegak hukum terkait dalam melaksanaan operasi bersama untuk mengamankan hak hak keuangan negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan undang undang serta menjalankan fungsi pelindung masyarakat dari peredaran barang barang yang berbahaya untuk kesehatan.

Dalam acara pemusnahan BKC Ilegal di tempat kantor kerjanya, Mu’amar Khadafi yang didampingi langsung Kajari Luwuk Banggai serta sejumlah pejabat lainnya dari Prokopinda Kabupaten Banggai, seperti dari Polres Banggai, Dandin 1308/LB serta dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banggai serta pejabat lainnya yang tidak bisa kita sebutkan namanya satu persatu, menegaskan, kegiatan operasi bersama berupa penindakan atas peredaraan rokok dan MMEA ilegal ini, akan mendorong masyarakat usaha untuk lebih taat terhadap ketentuan perundang undangan yangberlaku dan pada gilirannya dapat mendukung penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat.

Menurut Mu’awar Khadafi, sebagai tindak lanjut dari hasik operasi bersama tersebut, pada Selasa (25/11) untuk yang kali ketiganya untuk tahun 2025 ini dalam acara kegiatan pemusnahan rokok Ilegal hasil dari 15 kegiatan .penindakan selama periode Juli s/d Oktober 2025 bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.

” Pemusnahan rokok ilegal ini dilaksankan berdasarkan persetujuan Mentri Keuangan Nomor. S-216/MK/KNL.1603/2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, ” ujar Mu’amar Khadafi.

Rokok Ilegal yang dimusnakan berupa BMMN hasil penindakan kantor yang dipimpinnya itu, kata Mu’amar Khadafi, sebanyak 84 ribu lebih batang rokok dengan total nilai barang mencapai Rp 125,2 juta lebih serta potensi kerugian negara mencapai Rp 62,9 juta lebih. Penindakan tersebut menghasilkan denda sebanyak Rp 188,7 juta lebih yang merupakan hasil dari Extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan penerimaan negara.

BMMN yang telah dimusnakan ini, sebut Mu’amar Khadafi, merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggaran ketentuan per undang undangan Cukai berdasarkan Undang Undang Nomor. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 dan terakhir kali diubah dengan UU Nomor. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

” Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan kepada pelaku usaha ilegal agar taat dan patuh terhadap ketentuan dan perundang undangan yang berlaku. Bea Cukai Luwuk bersinergi dengan Pemda, aparat penegak hukum dan masyarakat berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan barang kenai cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan, ” tegas Mu’awar Khadafi dengan nada meyakinkan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Banggai yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Keuaangan Kawasan Wilayah Pemerintah Kabupaten Banggai, Drs. Amin Jumail menegaskan, bahwa Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Banggai sangat berterima kasih dan mengapresiasi yang setinggi tingginya kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk beserta jajarannya atas usaha dan upaya penindakan rokok ilegal yang beredar di wilayah kabupaten Banggai dan sekitarnya, sehingga bisa merugikan pemasukan keuangan negara di sektor perpajakan Bea dan cukai yang ada. * (tasiman/wacana publik)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *