TOILI BARAT, WACANA PUBLIK – Kabupaten Banggai belakangan ini diramaikan dengan keresahan sejumlah pejabat dan masyarakat akibat ulah oknum yang diduga mencatut profesi wartawan demi kepentingan pribadi. Modus yang digunakan pun dinilai cukup nekat, mulai dari menawarkan kerja sama iklan hingga membawa kwitansi kosong dan meminta uang dengan alasan kebutuhan pengobatan.
Salah satu kepala sekolah di Kecamatan Toili Barat mengaku menjadi korban dugaan intimidasi oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan dari media lokal. Kepada wartawan, korban mengungkapkan bahwa awalnya oknum tersebut datang dengan dalih menawarkan pemasangan iklan.
Namun dalam praktiknya, oknum itu justru menyodorkan kwitansi kosong dan meminta agar pihak sekolah segera mentransfer sejumlah uang. Korban mengaku merasa tertekan karena pelaku terus mendesak dengan alasan sedang sakit dan membutuhkan biaya berobat.
“Awalnya dia bilang kerja sama iklan media. Tapi kemudian meminta bantuan uang karena alasan sakit. Cara bicaranya seperti memaksa sehingga kami merasa tidak nyaman,” ungkap sumber.
Karena merasa terintimidasi, pihak sekolah melalui bendahara akhirnya melakukan transfer sebanyak dua kali, yakni Rp150 ribu pada transfer pertama dan Rp100 ribu pada transfer berikutnya.
Sayangnya, hingga kini iklan yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan. Bahkan kwitansi yang sebelumnya diberikan disebut tidak memiliki kejelasan administrasi maupun identitas perusahaan media yang resmi.
Korban pun mulai menyadari bahwa dirinya diduga menjadi sasaran modus pemerasan berkedok profesi wartawan.
“Kami tunggu iklannya sampai sekarang tidak ada. Jadi terkesan hanya mencari uang dengan mengatasnamakan wartawan,” tambahnya.
Fenomena ini mulai memicu keresahan di berbagai instansi pemerintah maupun swasta di Kabupaten Banggai. Sejumlah pihak meminta agar pejabat dan masyarakat lebih berhati-hati terhadap oknum yang datang membawa nama media namun tidak mampu menunjukkan identitas maupun legalitas perusahaan pers secara jelas.
Praktik seperti ini dinilai mencoreng nama baik profesi jurnalis yang selama ini bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Sebab, wartawan profesional sejatinya menjalankan tugas untuk kepentingan informasi publik, bukan melakukan intimidasi ataupun meminta sejumlah uang dengan cara memaksa.
Karena itu, masyarakat diimbau agar selalu meminta kartu pers, surat tugas, hingga legalitas media kepada pihak yang mengaku wartawan sebelum melakukan kerja sama ataupun memberikan bantuan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, sejumlah kalangan juga mendorong organisasi kewartawanan di daerah untuk membuat sistem pendataan wartawan resmi agar publik lebih mudah mengenali mana jurnalis profesional dan mana oknum yang hanya memanfaatkan profesi pers untuk mencari keuntungan pribadi.
Nama Ketua Persatuan Wartawan Banggai, Sofian Labolo, turut disebut agar dapat mendorong lahirnya aplikasi atau database wartawan resmi di daerah tersebut. Harapan serupa juga diarahkan kepada Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Perwakilan Banggai guna memperkuat pendataan anggota pers yang benar-benar aktif dan memiliki legalitas jelas. */tasiman



















