PT.Sawindo Cemerlang Melanggar Dua Rekomendasi Yang Disepakati Bersama Di Kantor DPRD Kabupaten Banggai

banner 468x60

LUWUK, WACANA PUBLIK – Aksi demo yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dari Desa Masing Kecamatan Batui Selatan dan sekitarnya beberapa bulan yang lalu di Kantor DPRD Kabupayen Banggai, sebenarnya pemicunya adalah dari perusahaan itu sendiri yakni PT. Sawindu Cemerlang.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Dua DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, SP di Kantor DPRD Kabupaten Banggai, belum lama ini, di Kantor DPRD Banggai, ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang seputar masalah konflik sengketa lahan kelapa sawit milik warga masyarakat Desa Masing dan sekitarnya yang masuk di areal HGU (Hak Guna Usaha) milik PT. Sawinda Cemerlang yang hingga kini belum ada titik terang penyelesaiannya.

banner 336x280

Menurut Irwanto Kulap, yang kini jadi titik persoalannya adalah lokasi areal HGU yang diklaim milik PT.Sawindo Cemerlang yang luasnya mencapai 6 ribu hektar itu, inklud didalamnya adalah sebagian tanah milik warga masyarakat Desa Masing dan sekitarnya.

” Nah sekarang lokasi HGU yang 6 ribu hektar ini, sudah berapa besar luasan yang telah diselesaikan kepada masyarakat. Kalau lokasi areal 6 ribu hektar HGU milik PT.Sawinda Cemerlang bisa diperlihatkan oleh perusahaan lokasi lahan ini, beli sama siapa dan membayar uangnya kepada siapa serta dari yang 6 ribu hektar ini, berapa luasan yang perusahaan sudah ganti rugi dan berapa luasan yang perusahaan belum ganti rugi,” uangkap Irwanto dengan nada bertanya.

” Inilah perusahaan PT.Sawindo Cemerlang yang tidak mau buka bukaan datanya. Kalau dibuka datanya, saya yakin banyak lokasi tanak milik warga masyarakat yang belum diganti tugi. Jadi pemicunya sebenarnya adalah perusahaan PT.Sawindo Cemerlang itu sendiri, ” tandas Irwanto menambahkan.

Dua rekomendasi dari DPRD Kabupayen Banggai dan rekomendasi dari Bupati Banggai, lanjut Irwanto Kulap, telah disepakati bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan kepala desa serta perusahaan itu sendiri tentang penghentian sementara aktifitas perluasan/penambahan areal perkenunan kelapa sawit milik PT.Sawindo Cemerlang di desa Masing dan sekitarnya sampai dengan adanya keputusan musyawarah yang dilakukan secara bersama sama antara tim pokja, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta PT.Sawindo Cemerlang serta menghentikan sementara pembayaran hasil produksi sawit kepada pemilik lahan plasma sambil dilakukan verivikasi kembali berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Lanjut, kata politisi lalong yang sudah empat periode dari Partai Golkar ini, dua hari kemudian perusahaan PT.Sawindo Cemerlang sudah melakukan aktifirasnya kembali di areal HGU yang ada dan ini telah melanggar dua rekomendasi yang telah disepakati bersama.

Sesuai aturan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 menyebutkan, bagi perusahaan yang ingin memiliki izin IUP 12 ribu hektar dan HGU 6 ribu hektar, maka perusahaan harus memilih salah satunya yang 12 ribu hektar IUP atau yang 6 ribu hektar HGU itu.

Setelah ditanyakan kepada pihak perusahaan PT.Sawindo Cemerlang, sebut Irwanto, pihak perusahaan memilih HGU yang luasannya 6 ribu hektar. ” Yah sudahlah lepas yang yang 6 ribu hektar itu, ” ujar wanto panggilan akrabnya.

Menjawab pertanyaan Wacana Publik tentang perusahaan PT.Sawindo Cemerlang yang telah melanggar keputusan bersama dua rekomendasi itu, Irwanto Kulap menegaskan, bahwa pihaknya dalam hal ini DPRD Banggai akan memanggil kembali pihak perusahaan untuk menghentikan sementara aktifitasnya yang ada di lapaangan.

Selain itu, lanjut Irwanto, pihaknya minta kepada perusahaan untuk membuat data areal tanah yang sudah oferleping di HGU itu. Dan sudah berapa besar tanah warga yang sudah dibebaskan. ” Sehingga persoalan tanah ini yang menjadi pemicunya. ” Nah sekarang kalau perusahaan PT.Sawindo Cemerlang tidak mau membuat datanya, Jelas akan terjadi kekacaauan. Jangan salahkan masyarakat dong, ” tegas Irwanto itu.

” Kalau begitu saya juga bisa beranalogi atau berande ande, kalau perusahaan tetap memaksakan kegiatannya dilakukan walaupun sudah disepakati bersama, kalau ada keributan nanti lapor kepada pihak yang berwajib. Ini kan sama halnya, kalau kita beli mobil kita benturkan atau kita tabrakan yang penting ada bengkel. Kan bukan begitu, yah salah juga tuan mobil. Begitu perusahaan PT.Sawido Cemerlang ini, kalau sudah disepakati bersama saya kira sudah aman, ” sebut Wanto dengan serius.

Sehingga pejabat yang selalu tampil Low profile ini, minta kepada perusahaan PT.Sawindo Cemerlang ini untuk taat dan patuh terhadap dua rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD dan Bupati Banggai itu.

” Hentikan sementara kegiatan itu, sambil menunggu duduk bersama dan buka data. Kalau perusahaan itu bilang sudah dibayar kepada masyarakat, yah bayar kemana dan siapa yang menerima uangnya, ” ujar Irwanto dengan dana bertanya.

Dikatakannya, areal tanah yang masuk dalam HGU milik PT.Sawindo Cemerlang adalah tanah milik warga masyarakat yang ada di Desa Masing dan sekitarnya bukan areal tanah plasma.

” Nah sekarang tanahnya warga yang belum ditahu seberapa besar yang telah dibayar atau yang belum dibayar oleh perusahaan yang masuk dalam HGU itu, ” tandas Irwanto dengan terus terang.

Karena itu, lanjut Itwanto, sebelum perusahaan masuk, masyarakat sudah mendiami dan mengelola tanah APL yang ada dikawasan HGU milik PT. Sawindo Cemerlang. Jangan juga perusahaan ini hanya pakai data yang ada disatelit saja, ini yang bikin kacau dilapangan.

” Jadi ini menurut penilaian saya, perusahaan PT.Sawindo Cemerlang . yang bandel. ini yang punya tanah pemiliknya adalah masyarakyat,” sebut Irwanto dengan nada jelas.

Beberapa sertifikat yang ada yang kemudian mereka miliki sertifikat setelah mengolah tanah dengan menanam coklat dan barulah masuk HGU milik PT.Sawindo Cemerlang dengan pola menanam sawit dengan janji kelak akan dijadikan petani plasma

Setelah masuk diareal HGU itu, perusahaan PT.Sawindo Cemerlang tidak mau dan harus dikeluarkan dari yang 6 ribu hektar dalam HGU itu. Plasma itu ada di areal yang 6 ribu hektar atau sekitar 20 % atau sekitar 1.200 hektar. Jadi PT. Sawindo Cemerlang punya areal lahan inti hanya seluas 4.800 hektar.

” Nah ini tidak, perusahaan tetap akan mengeluarkan tanah milik masyarakat dari areal HGU yang luasan 6 ribu hektar itu dan terus yang menjadi pertanyaan sekarang siapa punya tanah yang mau diambil, ” tanya wanto.

Kalau mau dirunut itu, maka munculah ada dua nama yaitu ” Ngatimin dan Tukimin “. Ternyata nama dua orang ini dimintakan sama perusahaan untuk membeli tanah tanah ini yang diluar dari yang 6 ribu hektar itu. Maka ” Ngatimin” ambil yang 800 hektar dan ” Tikimin ” ambil yang 400 hektar. Jadi total luasan sebesar 1.200 hektar diluar dari HGU yang 6 ribu hektar.

” Artinya perusahaan ini sudah menjajikan kepada kedua orang ini, kalau kalian beli dan ganti rugi perusahaan akan rembes. Tapi sampai saat sekarang perusahaan belum juga rembes, maka perusahaan tetap kuasai yang 1.200 hektar itu, Inilah yang menjadi titik pokok persoalan tanah milik masyarakat, ” jelas Irwanto mengakhiri percakapannya.

Hingga berita ini naik cetak, Manager PT.Sawindo Cemerlang yang berusaha dihubungi media ini berkali kali untuk konfermasi perihal tersebut, belum berhasil ditemuinya. * ( tasiman/wacana publik )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *