“Enam Kades ‘Dipecat’, PTUN Bilang Balik Lagi: Surat Hukum Mendarat ke Meja Bupati, Eksekusi Kapan?”

banner 468x60

Laporan : Tasiman wartawan Wacana Publik

LUWUK, WACANA PUBLIK – Sengketa pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai memasuki babak krusial. Melalui surat resmi tertanggal 9 Maret 2026, lembaga bantuan hukum yang tergabung dalam Baron Harahap dan Partner, melalui kuasa hukum La Ode Muhammad Dzul Fizar, SH mendesak Bupati Banggai untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

banner 336x280

Enam kepala desa yang menggugat tersebut masing-masing adalah:

Ruhiana (Kades Mansahang), Haji Manipi (Kades Jaya kencana), Sudarsono (Kades Sentral Sari), Mustafa (Kades Trita Sari), Feni Sangkaning Rahayu (Kades Simpang Dua), dan Indriani Madalombang (Kades Gonohop).

Mereka sebelumnya diberhentikan melalui sejumlah keputusan Bupati Banggai tertanggal 18 Juni 2025. Tak terima, para kepala desa ini menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Hasilnya? Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan. Tak hanya itu, putusan tersebut juga dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

“Putusan ini sudah inkrah. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Maka secara hukum, wajib dilaksanakan,” tegas kuasa hukum dalam suratnya.

Dalam dokumen yang diperoleh media Wacana Publik, tercatat masing-masing perkara memiliki nomor register berbeda di PTUN Palu dan diperkuat oleh putusan banding di Makassar. Secara substansi, seluruh putusan memerintahkan hal yang sama: mencabut keputusan pemberhentian dan memulihkan jabatan para penggugat sebagai kepala desa.

Mengacu pada ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat tata usaha negara—dalam hal ini Bupati Banggai—wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung adanya pembatasan upaya kasasi dalam perkara sengketa kepala desa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020. Artinya, putusan banding menjadi titik akhir dan harus segera dieksekusi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Banggai terkait langkah konkret atas putusan tersebut.

Sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa proses administrasi dan pertimbangan politik bisa menjadi faktor keterlambatan eksekusi. Meski demikian, hal tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.

Pengamat hukum tata negara menilai, jika putusan yang telah inkrah tidak segera dilaksanakan, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan, termasuk sanksi administratif hingga gugatan baru terhadap pejabat yang bersangkutan.

Di sisi lain, masyarakat di wilayah enam desa tersebut kini menunggu kepastian. “Yang kami butuhkan itu kepastian, bukan tarik-ulur,” ujar salah satu warga di Kecamatan Toili.

Dengan situasi yang semakin terang secara hukum, publik kini menyoroti satu pertanyaan utama: kapan putusan pengadilan itu benar-benar dijalankan?

Sementara itu, kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga ada pelaksanaan nyata di lapangan.

“Ini bukan sekadar menang di atas kertas. Ini soal keadilan yang harus dipulihkan,” tutupnya. */tas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *