“Dipecat Tanpa Jejak, Lembur Ikut ‘Ditambang’: Kisruh 20 Pekerja vs PT. ICP.I Perusahaan Nikel di Siuna” Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai

banner 468x60

LUWUK, WACANA PUBLIK – Praktik ketenagakerjaan di sektor tambang kembali menjadi sorotan. Sedikitnya 20 pekerja di perusahaan tambang nikel PT Indo Tambang Cakra Perkasa (ICP.1), yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai dilaporkan mengalami pemecatan secara sepihak tanpa penjelasan yang transparan. Para pekerja yang terdampak kini menuntut kejelasan hak-hak normatif mereka, mulai dari pesangon, upah lembur, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan penelusuran, pemecatan tersebut menyasar pekerja dari berbagai divisi, termasuk sopir, operator, mekanik, hingga kru lapangan. Para pekerja mengaku tidak pernah menerima surat peringatan atau penjelasan resmi terkait alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.

banner 336x280

Salah seorang pekerja yang terdampak, Hendro Briyono Ladani, mengungkapkan bahwa selama bekerja, terdapat sejumlah kejanggalan dalam sistem pengupahan. Ia menyebut adanya pemotongan gaji yang tidak jelas, termasuk dugaan pengurangan upah lembur yang tidak sesuai dengan jam kerja.

 “Kadang gaji yang dibayarkan sudah dipotong lembur, padahal hitungannya tidak sesuai. Bahkan ada potongan pinjaman yang tidak pernah saya ajukan,” ujar Hendro.

Tak hanya itu, Hendro juga menyoroti pembayaran kompensasi akhir kontrak yang dinilai tidak penuh. Dari total yang seharusnya diterima sebesar Rp2,8 juta, ia mengaku hanya menerima Rp2,5 juta tanpa penjelasan rinci terkait selisih tersebut.

Keluhan serupa juga datang dari pekerja lain. Mereka mengaku setiap bulan mengalami pemotongan gaji berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribu yang diduga berasal dari komponen lembur. Namun, rincian pemotongan tersebut tidak pernah dijelaskan secara transparan dalam slip gaji.

Selain persoalan upah, para pekerja juga mengeluhkan kondisi kerja yang dinilai tidak layak, termasuk penyediaan konsumsi yang tidak memadai. Salah satu pekerja bahkan menyebut makanan yang diberikan “tidak layak dan jauh dari standar kelayakan pekerja tambang”.

Lebih lanjut, para pekerja mengaku setelah di-PHK, mereka tidak diperbolehkan kembali bekerja atau bahkan masuk ke lingkungan kerja, termasuk dikeluarkan dari grup komunikasi internal perusahaan. Hal ini semakin mempersempit akses mereka terhadap informasi dan peluang kerja lanjutan.

Sekretaris Front Nasional Buruh Indonesia (FNBI) Kabupaten Banggai, Sugianto Adjadar, SH, menyatakan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap norma ketenagakerjaan.

 “Kami melihat ada indikasi praktik ketenagakerjaan yang tidak adil, mulai dari PHK sepihak, tidak dibayarkannya lembur, hingga hak-hak seperti THR, pesangon, dan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dipenuhi. Ini sudah kami laporkan ke instansi ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia, pemutusan hubungan kerja seharusnya dilakukan dengan alasan yang jelas, melalui mekanisme yang sah, serta diikuti dengan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk kompensasi dan jaminan sosial.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui bagian hubungan masyarakat, yang disebut bernama Heri, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indo Tambang Cakra Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK sepihak dan berbagai keluhan pekerja.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di sektor tambang yang kerap diwarnai konflik antara pekerja dan perusahaan. Transparansi, kepatuhan terhadap hukum, serta perlindungan hak pekerja menjadi kunci untuk mencegah konflik serupa terulang di masa mendatang. */tas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *