BANGKEP, WACANA PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Kepulauan mulai memanaskan mesin demokrasi untuk tahun 2026. Fokus utama yang dikerjakan adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) guna memastikan daftar pemilih benar-benar akurat dan tidak “berisi nama yang seharusnya sudah tidak ada”.
Hal tersebut disampaikan salah seorang komisioner KPU Banggai Kepulauan, Jamaluddin Pobalos, saat berbincang bincang dengan media Wacana Publik Luwuk di ruang kerjanya, Selasa (10/11).
Menurut Jamaluddin, pada tanggal 11 hingga 12, jajaran KPU akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) terhadap data pemilih.
“Data yang kami gunakan merupakan data yang sudah diturunkan dari KPU RI untuk disinkronkan dengan data kependudukan dari Dukcapil serta data pemutakhiran terakhir tahun 2025,” jelas Jamaluddin.
Ia menjelaskan, pada triwulan IV tahun 2025 tepatnya Desember, KPU Bangkep sudah melakukan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih terakhir. Namun, dinamika di lapangan membuat data tersebut perlu kembali diverifikasi.
Hal ini karena terdapat sejumlah perubahan status pemilih, mulai dari warga yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga mereka yang sudah beralih profesi menjadi anggota TNI atau Polri, yang secara aturan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih aktif.
“Ini yang perlu kita pastikan. Ada juga masyarakat yang keluar masuk daerah, pindah domisili, bahkan ada yang belum dilaporkan meninggal di Dukcapil tetapi masih tercatat aktif. Jadi harus kita sinkronkan kembali,” ungkapnya.
Untuk itu, KPU Bangkep menilai pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya Dukcapil, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa, agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera tercatat.
Rencananya, pada 2 April 2026, KPU Bangka Kepulauan akan menggelar rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih tingkat kabupaten.
Secara nasional, pleno rekapitulasi dijadwalkan berlangsung 1 April 2026, namun KPU Bangkep bersama KPU Provinsi telah bersepakat melaksanakannya serentak pada 2 April 2026 setelah Hari Raya Idulfitri.
“Pada saat pleno nanti, kami juga akan mengundang berbagai stakeholder seperti Bawaslu, Dukcapil, serta pemerintah daerah untuk memastikan data pemilih benar-benar valid,” tambah Jamaluddin.
Dalam kesempatan itu, Jamaluddin juga menyinggung soal pembagian daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bangka Kepulauan.
Ia menegaskan bahwa penentuan dapil tidak mengacu pada jumlah DPT, melainkan berdasarkan jumlah populasi penduduk.
Saat ini jumlah penduduk Bangka Kepulauan diperkirakan sekitar 120 ribu jiwa, sehingga pembagian dapil masih tetap empat dapil dengan total 25 kursi DPRD.
“Penambahan dapil biasanya terjadi jika jumlah penduduk sudah mencapai dua ratus hingga tiga ratus ribu jiwa. Sementara Bangkep masih sekitar seratus dua puluh ribu, jadi masih cukup jauh untuk penambahan dapil,” jelasnya.
Dengan pemutakhiran data yang terus dilakukan, KPU Bangkep berharap daftar pemilih ke depan semakin bersih dan akurat, sehingga tidak ada lagi cerita pemilih ganda, pemilih tak memenuhi syarat, atau bahkan nama yang seharusnya sudah tidak lagi masuk daftar pemilih. */tasiman











