BANGKEP, WACANA PUBLIK – Tahun anggaran 2026 menjadi tahun yang “sepi proyek” bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Kepulauan. Pemangkasan anggaran membuat sejumlah rencana pembangunan fisik praktis tak berjalan. Di tengah kondisi itu, pemerintah daerah hanya bisa berharap pada kucuran dana dari pusat dan provinsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan, Joko Prihantoro, S.STP, MSI, saat berbincang bincang dengan Wacana Publik di ruang kerjanya, Rabu (11/3) dengan santai.
Menurutnya, pada tahun 2026 kegiatan fisik yang bersumber dari APBD daerah mengalami dampak signifikan akibat pemangkasan anggaran. Kondisi ini membuat sebagian besar rencana pembangunan yang sebelumnya telah disusun tidak dapat direalisasikan.
“Untuk tahun 2026 kegiatan fisik yang berasal dari dana daerah praktis tidak ada karena terkena dampak pemangkasan anggaran,” ujar Joko Prihantoro.
Ia menjelaskan, untuk bidang Bina Marga, kegiatan yang masih berjalan hanya sebatas pemeliharaan jalan pada beberapa ruas tertentu. Kegiatan tersebut antara lain berupa pemarasan jalan serta perawatan ringan yang sifatnya menjaga kondisi jalan agar tetap bisa dilalui masyarakat.
Namun demikian, bukan berarti seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur berhenti total. Joko mengungkapkan, sejumlah proyek besar tetap berjalan karena dibiayai oleh pemerintah pusat melalui balai.
“Untuk tahun ini ada kegiatan jalan dari dana pusat sekitar Rp50 miliar dan irigasi sekitar Rp6 miliar. Tapi pelaksanaannya di balai,” jelasnya.
Selain itu, beberapa pembangunan juga dibiayai melalui anggaran pemerintah provinsi. Meski tidak menggunakan dana APBD kabupaten, proyek-proyek tersebut tetap berasal dari usulan pemerintah daerah melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Salah satunya adalah pembangunan ruas jalan poros yang menghubungkan sejumlah wilayah seperti poros jalan Patukuki – Kumba-kumba, Kumba-kumba – Siasak, hingga Sabang – Baas.
“Walaupun tidak dibiayai oleh APBD kabupaten, kegiatan itu tetap merupakan usulan dari daerah melalui Musrenbang. Hanya saja sumber dananya dari provinsi atau pusat,” katanya.
Hal serupa juga terjadi pada proyek irigasi yang dikerjakan melalui dana dari pemerintah pusat maupun provinsi. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut ditangani oleh instansi di tingkat provinsi, sementara pemerintah kabupaten hanya menerima manfaat dari hasil pembangunan tersebut.
Dengan kondisi anggaran yang terbatas, Joko menegaskan bahwa pihaknya terpaksa memprioritaskan kegiatan yang dianggap paling mendesak, khususnya yang berkaitan dengan akses jalan masyarakat.
“Karena ada pemangkasan anggaran, maka kegiatan fisik yang diusulkan hanya yang bersifat prioritas, terutama untuk jalan,” tutupnya. */tasiman











