Laporan : Tasiman wartawan wacana public
MOILONG, WACANA PUBLIK – Di tengah bentangan sawah Desa Sumberharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, berdiri 32 rumah burung hantu atau “rubuha” yang menjadi simbol perubahan cara berpikir masyarakat desa. Dari yang dulu dituding mistis, kini burung hantu justru menjadi ikon konservasi dan wisata edukasi.

Desa Sumberharjo dihuni sekitar 1.334 jiwa atau 347 kepala keluarga. Mayoritas warganya adalah transmigran asal Jawa yang datang pada 1965 di era Presiden Soekarno. Sejak awal, pertanian padi menjadi sandaran hidup masyarakat.
Titik Balik dari Serangan Tikus
Pada 2017, hama tikus menyerang hebat. Berbagai cara dilakukan: racun, kerubiyokan massal, hingga pemasangan setrum di sawah. Namun hasilnya tidak efektif dan berisiko.
Kepala Desa Sumberharjo, Baron Hermanto, kemudian mencari solusi alternatif. Ia belajar ke Desa Trogoweru, Kabupaten Demak, yang sukses membudidayakan burung hantu sebagai predator alami tikus.
Sepulang dari sana, ia membangun rumah-rumah burung hantu dan fasilitas karantina pada 2018. Namun perjuangan tidak mudah. Ia sempat didemo pemuda desa karena burung hantu dianggap berbau mistis.
“Waktu itu ada yang bilang saya belajar ilmu hitam,” ujar Baron.
Bukti di Lapangan
Akhir 2018 menjadi momentum penting ketika seorang petani menyaksikan langsung burung hantu menangkap tikus di sawahnya. Sejak saat itu, persepsi masyarakat berubah.
“Dari situlah mulai ramai kita bersama tokoh agama, tokoh masyarakat untuk melindungi burung hantu bersama,” kata Baron.
Menurutnya, satu burung hantu mampu mengendalikan hama tikus di lahan hingga lima hektare. Bahkan daya dengarnya mencapai radius sekitar 500 meter ke depan, belakang, kanan, dan kiri. Dalam satu malam, seekor burung hantu bisa berpatroli menjaga sawah seluas lima hektare.
Perdes Tegas: Denda Rp100 Juta
Pada 2019, desa menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Burung Hantu.
Perdes itu cukup tegas. Siapa pun yang merusak atau membunuh burung hantu diancam denda Rp100 juta atau kurungan penjara lima tahun.
“Aturan itu kita buat karena nilai burung hantu sudah mahal. Manfaatnya besar untuk petani,” tegas Baron.
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, pada 2024 sanksi direvisi. Jika ada yang membunuh burung hantu, hukumannya wajib membangun satu rumah burung hantu.
“Alhamdulillah masyarakat sudah sepakat melindungi burung hantu,” tambahnya.
Raih Penghargaan Nasional
Upaya ini berbuah manis. Melalui Perdes Nomor 5 Tahun 2023 dan penguatan program lingkungan, pada 2025 Desa Sumberharjo meraih penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan diundang langsung ke Jakarta sebagai nominasi Desa ProKlim (Program Kampung Iklim).
Monumen penghargaan tersebut kini dipasang di kawasan wisata burung hantu.
“Kebanggaan saya setelah ambil tropi dari Ibu Menteri, dua hari kemudian ada dua wisatawan dari Belanda datang khusus melihat burung hantu,” tutur Baron.
Jadi Laboratorium Alam
Wisata burung hantu dibangun bukan sekadar destinasi, tetapi sarana edukasi.
“Siapa mau belajar, monggo. Kami terbuka,” ujarnya.
Mulai dari siswa SD, SMP, perguruan tinggi, hingga studi banding dari berbagai daerah datang ke Sumberharjo. Wisatawan lokal dari Luwuk juga rutin berkunjung.
Data Populasi dan Budidaya
Saat ini terdapat : 7 rumah permanen dari Dana Desa, 3 rumah dari dana perusahaan (JOB) dan 2 rumah dari PKSD Provinsi serta 25 rumah semi permanen. Dengan demikian total keseluruhan 32 rumah burung hantu.
Setiap rumah umumnya dihuni indukan betina dan anak-anaknya, sementara pejantan kembali ke hutan setelah masa kawin.

Musim kawin terjadi pada Juli, Agustus, dan September. Dalam setahun, satu indukan dapat menghasilkan 3–5 anak. Jarak bertelur sekitar satu minggu sekali, sehingga telur pertama biasanya menetas lebih dulu dan berisiko membuat anak lainnya terdesak atau jatuh.
“Itulah kenapa kita punya karantina. Kalau ada anak jatuh, langsung kita rawat sampai bisa terbang,” jelas Baron.
Secara keseluruhan, populasi burung hantu di Sumberharjo kini mencapai sekitar 103 ekor.
Tantangan Antar Wilayah
Budidaya ini belum banyak diadopsi desa lain. Baru Sumberharjo yang memiliki Perdes perlindungan. Akibatnya, jika burung hantu terbang ke desa lain, masih ada potensi ditembak.
Selain itu, sebagian petani walet sempat resah karena mengira burung hantu merusak sarang walet.
“Itu keliru. Kalau ada walet mati, biasanya karena panik saat burung hantu masuk, bukan dimakan,” tegas Baron.
Dari desa transmigrasi tahun 1965, Sumberharjo kini menjelma menjadi laboratorium alam dan ikon konservasi berbasis masyarakat.
Burung hantu yang dulu dianggap pertanda mistis, kini menjadi simbol ilmu pengetahuan, keberanian melawan stigma, dan bukti bahwa solusi alami bisa menyelamatkan pertanian sekaligus mengangkat nama desa hingga tingkat nasional. */



















