LUWUK, WACANA PUBLIK – Proyek pembangunan/renovasi Gedung Pengadilan Agama Klas IB Luwuk yang dibangun dengan menggunakan dana APBN tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.3 milyar yang dimenangkan oleh CV. Tata Buana Perkasa hingga batas waktu kontrak per 31 Desember (180 harikalender,red) hingga akhir tahun 2025 ini, belun selesai pekerjaan fisiknya. Sehingga perusahaan kontraktor yang nota bene asal kota Makasar itu kena pinalti/denda sebesar Rp 3,3 juta perhari.
Hal tersebut, dibenarkan oleh seorang konsultan CV.Nivo Graphic Konsuktan Tenik, Agus, yang mengawasi pekerjaan proyek pembangunan/renovasi Gedung Pengadilan Agama Klas IB Luwuk, belum lama ini, di lokasi kerja ketika menjawab pertanyaan Wacana Publik tetang realisasi pekerjaan paket proyek pembangunan/renovasi Gedung Pengadilan Agama Klas IB Luwuk hingga per 31 Desember 2025 yang belum selesai sesuai batas waktu kontrak tersebut.
Menurut Agus, keterlambatan dalam menyelesaikan paket proyek pembanguanan/renovasi Gedung Pengadilan Agama Klas IB Luwuk ini, lebih disebabkan kurangnya/sulitnya mencari tenaga kerja/tukang yang ada. Sehingga tidak bisa maksimal dalam menyelesaikan pekerjaan fisiknya sesuai waktu yang ditentukan. Tinggal finisingnya saja dan beberapa item pekerjaan yang bisa diselesaikan secepatnya.
“Akibat keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan proyek fisiknya sesuai waktu yang ditentukan per 31 Desember 2025 itu, maka perusahaan kontrakror penyedia barang dan jasa ini kena pinalti/denda sebesar Rp 3,3 juta perhari,” tandas Agus singkat dengan nada membenatkan.
“Ini sebuah resiko akibat keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan paket proyek dan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kami tetap terima pemeberian sanksi ini. Kami tetap berusaha untuk menyelesaikan paket proyek ini dengan baik,” tegas Agus datar.
Pada kesempatan terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Pengadilan Agama Klas IB Luwuk, Andi Tahang, membenarkan perihal hal tersebut terkait sanksi yang diberikan kepada perusahaan/kontrakror penyedia barang dan jasa akibat keterlambatan dalam menyelesaikan paket proyeknya per 31 Desember 2025 sesuai jadwal waktu kontrak kerja.
“Akibat keterlambatan dalam meneyelesaikan paket pekerjaan proyeknya per 31 Desember 2025 sesuai batas waktu yang ditentukan dan sesuai peraturan yang ada, maka mulai per 1 Januari 2026 ini perusahaan/kontraktor penyedia barang dan jasa ini kena denda Rp 3,3 juta per hari sesusi besar nilai kontrak yang ada,” ungkap Andi Tahang dengan serius seraya menambahkan bahwa pemotongan denda ini langsung dilakukan lewat kantor KPN yang ada. * (tas/wp)


















