LUWUK, WACANA PUBLIK – Proyek penambahan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Banggai yang berlokasi di Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, kembali jadi sorotan publik. Proyek bernilai lebih dari Rp 7,1 milyar yang bersumber dari dana APBD tahun 2025 ini telah melewati masa kontrak, namun hingga awal januari minggu pertama tahun 2026 ini belum sepenuhnya rampung.

Berdasarkan hasil pemantauan media ini, menunjukan bahwa pelaksana proyek dari PT.Yeros Alam Harmoni Luwuk, perusahaan penyedia barang dan jasa yang dipimpin oleh Direktur Utama Wiliyam Martianus, mengklaim progres fisik pekerjaan telah mencapai 99,5 persen. Klaim tersebut disampaikan oleh pelaksana lapangan, I Gusti Ngurah Raka saat ditemui wartawan di lokasi Kantor DPRD Kabupaten Banggai, kemarin jum’at sore (9/1)
Namun dibalik klaim ” Nyaris Selesai “itu, terdapat fakta krusial yang tak terbantahkan, Masa kontrak pekerjaan dimulai sejak 18 Juli 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025 lalu. Artinya, setiap pekerjaan yang dilakukan setelah tanggal tersebut berpotensi melanggar ketentuan kontrak, kecuali telah disetujui secara resmi melalui mekanisme perpanjangan waktu.
“Kami memang mengalami keterlambatan, tapi hanya menyisakan beberapa item pekerjaan seperti ACT Cutting dan perampihan cat. Untuk instanlasi listrik dan AC sudah berfungsi,” ujar I Gusti Ngurah Raka dengan nada terus terang.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu (diberi waktu kesempatan,red) kepada pihak terkait.
Pengakuan tersebut, sekaligus membuka ruang pertanyaan, apakah perpanjangan waktu tersebut sudah disetujui secara administrasi, atau proyek tetap berjalan dalam kondisi kontrak telah kedaluarsa ?
Menurut I Gusti Nhurah Raka, bahwa pihak kontraktor siap menanggung denda keterlambatan harian. Namun pihaknya tetap optimis pekerjaan akan diselesaikan dengan baik. “Walaupun kena denda per hari, kami tetap berusaha menyelesaikan pekerjaan ini dengan baik dan hari senin depan pekerjaan semua sudah selesai,” tegasnya.
Pernyataan ini justru memunculkan indikasi lemahnya pengendalian waktu proyek, mengingat pekerjaan dengan nilai milyaran rupiah seharusnya diselesaikan sesuai jadwal yang telah disepakati sejak awal.
Lebih jauh proyek ini menjadi ironi tersendiri, karena yang dibangun adalah Gedung DPRD lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Kondisi keterlambatan proyek legislatif ini dinilai berpotensi mencederai prinsip keteladanan dan akuntalitas publik.
Sejumlah pihak mendorong agar DPRD Kabupaten Banggai agar tidak bersifat pasif dan justru memanggil pihak pelaksana, PPK, serta dinas teknis terkait untuk menjelaskan duduk persoalan/perkara keterlambatan proyek tersebut.
Tak hanya itu, Inspektorat Daerah juga didesak untuk melakuakn audit menyeluruh baik terhadap aspek kepatuhan kontrak, proses perpanjangan waktu, hingga potensi kerugian daerah akibat keterlambatan pekerjaan.
Publik berhak mengetahui apakah proyek ini sekedar “Hampir Selesai”atau justru menyimpan masalah administrasi dan pengawasan yang lebih serius. Nyaris 100 persen tak otomatis bebas masalah. Apalagi jika penyelesaian proyek dilakuakn setelah kontrak berakhir tanpa kejelasan persetujuan dan pengawasan yang transparan. */tas













