BANGKEP, WACANA PUBLIK – Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Banggai Kepulauan tersebut dihadiri Ketua DPRD beserta Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Rusli Moidady mengatakan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan daerah terhadap perkembangan kondisi fiskal dan pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya. Kondisi tersebut antara lain dapat berupa perubahan proyeksi pendapatan daerah, realisasi atau alokasi belanja daerah, maupun perubahan penggunaan pembiayaan daerah.
“Perubahan Kebijakan Umum APBD disusun berdasarkan Perubahan RKPD Kabupaten Banggai Kepulauan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2026,” jelas Bupati.
Bupati menyampaikan, pada sisi pendapatan daerah terjadi perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
PAD yang semula diproyeksikan sebesar Rp66,084 miliar mengalami peningkatan menjadi Rp67,060 miliar, atau bertambah sekitar Rp975,36 juta.
Sementara itu, pendapatan transfer mengalami penyesuaian dari semula Rp811,383 miliar menjadi Rp762,880 miliar, atau berkurang sekitar Rp48,503 miliar.
Menurut Bupati, perubahan tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian asumsi PAD, termasuk potensi pada sejumlah objek pajak dan retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta lain-lain PAD yang sah, termasuk penyesuaian pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Penyesuaian pendapatan transfer juga dilakukan berdasarkan alokasi definitif dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk alokasi transfer ke daerah, dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, serta penetapan target dana bagi hasil pajak daerah.
Pada sisi belanja, Bupati menjelaskan terdapat sejumlah penyesuaian pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja operasi yang semula sebesar Rp685,989 miliar disesuaikan menjadi Rp669,412 miliar, berkurang sekitar Rp16,578 miliar atau 2,42 persen.
Belanja modal juga mengalami penyesuaian dari Rp43,726 miliar menjadi Rp29,397 miliar, atau berkurang sekitar Rp14,329 miliar atau 32,77 persen.
Sementara itu, belanja tidak terduga mengalami peningkatan dari Rp3 miliar menjadi Rp3,358 miliar, bertambah sekitar Rp358,06 juta atau 11,94 persen.
Adapun belanja transfer mengalami penyesuaian dari Rp143,812 miliar menjadi Rp142,819 miliar, atau berkurang sekitar Rp992,95 juta atau 0,69 persen.
Bupati menjelaskan, perubahan belanja tersebut antara lain untuk menampung kembali sejumlah kebijakan belanja yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan penjabaran APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026.
Beberapa penyesuaian tersebut meliputi realokasi anggaran gaji dan tunjangan ASN pada perangkat daerah yang belum mencukupi, penganggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) pada sektor pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan bencana.
Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terhadap belanja wajib, pembayaran iuran jaminan kesehatan ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), jasa tenaga kesehatan, serta belanja yang bersifat darurat dan mendesak.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp20,886 miliar.
Sementara itu, rencana pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp5,840 miliar. Dana tersebut direncanakan digunakan untuk penyertaan modal daerah, masing-masing kepada PT Bank Sulawesi Tengah sebesar Rp4,840 miliar dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp1 miliar.
Bupati Rusli Moidady menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Karena itu, kami berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan mengedepankan kepentingan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan,” ujar Bupati.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan bersama DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. */victor/tas



















