Pemda Bangkep Akan Menerapkan Perda Tahun 2026 Mengenai Penertiban Hewan Ternak Peliharaan Berkeliaran

banner 468x60

BANGKEP, WACANA PUBLIK – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menyiapkan langkah penertiban dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026 tentang hewan peliharaan atau ternak.

Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan Rencana Pelaksanaan Penertiban serta Penindakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026 tentang Hewan Pemeliharaan atau Ternak, yang berlangsung di Ruang Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Senin (10/8/2026).

banner 336x280

Kegiatan tersebut dihadiri Kabag OPS, Danramil, Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja Banggai Kepulauan beserta jajaran, Camat Tinangkung, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Serfi Kambey menyampaikan bahwa kegiatan penertiban merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Daerah dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, hewan peliharaan maupun ternak memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Namun, dalam pemeliharaannya, pemilik tetap harus memperhatikan kepentingan umum dan memastikan hewan tidak berkeliaran secara bebas di ruang publik.

“Hewan ternak yang berkeliaran dapat mengganggu lalu lintas, merusak tanaman dan fasilitas masyarakat, mengotori lingkungan, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan dan konflik antarwarga,” ujar Serfi.

Karena itu, ia meminta agar pelaksanaan penertiban dilakukan secara tegas, terukur, profesional, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada seluruh petugas yang akan melaksanakan penertiban di lapangan, Wakil Bupati menekankan pentingnya mengutamakan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Namun, terhadap pelanggaran yang tetap dilakukan setelah diberikan peringatan, penindakan harus dilaksanakan secara konsisten, objektif, dan adil.

“Saya berharap seluruh petugas dapat melaksanakan tugas dengan baik, mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang,” tegasnya.

Wakil Bupati juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemilik hewan peliharaan dan ternak, untuk meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab dalam menjaga dan mengendalikan hewan peliharaan masing-masing.

Menurutnya, menjaga hewan agar tidak berkeliaran bukan hanya merupakan kewajiban pribadi pemilik, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman.

Ia berharap terbangun sinergi antara Pemerintah Daerah, aparat penegak peraturan daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menangani persoalan hewan ternak yang berkeliaran.

“Marilah kita bangun sinergi antara pemerintah, aparat, pemerintah desa, dan masyarakat agar persoalan hewan ternak yang berkeliaran dapat kita selesaikan secara bersama-sama,” ajaknya.

Wakil Bupati berharap kegiatan tersebut menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam mewujudkan daerah yang aman, tertib, bersih, nyaman, dan kondusif, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. */victor/tas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *