LUWUK, WACANA PUBLIK – Patut kita acungi jempol atas kinerja yang ditujukan oleh jajaran di Kantor Samsat Wilayah V Sulawesi Tengah (Sulteng) di Luwuk. Betapa tidak. Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat Wilayah V Sulawesi Tengah (Sulteng) di Luwuk didorong oleh berbagai program insentif seperti pemutihan pajak yang menghasilkan pendapatan yang siginifikan bagi daerah.
Dampak program pemutihan, dengan munculnya program penghapusan denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Sulawesi tengah (Program Berani/Sulteng Nambaso) mendapat sambutan positif dari masyarakat dan berdampak signifikan terhadap penerimaan di Samsat Luwuk,
Ketika bincang bincang dengan Wacana Publik di ruang kerjanya, belum lama ini, Kepala Samsat Wilayah V Sulteng di Luwuk, Wahyudin, SE mengatakan, capaian pada Medio Mei 2025 lalu, dilaporkan bahwa melalui program pemutihan Samsat Luwuk berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp 11,6 milyar pada periode tertentu Mei 2025 lalu.
“Secara keseluruhan di tingkat provinsi, program pemutihan kendaraan bermotor berhasil meraup total pendapatan sebesar Rp 51,2 milyar dalam satu bulan dengan rincian Rp 18,76 milyar dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan selebihnya dari unsur PKB,” ujar Wahyudin dengan nada semangat.
“Pada periode sebelumnya (Maret 2022) Samsat Luwuk Banggai mencatat realisasi penerimaan PKB mencapai 97 persen dari target. Hal ini menunjukan kinerja yang baik dalam pengumpulan pendapatan daerah,”tambah Wahyudin.
Menurut Wahyudin, Pemerintah Prov.Sulteng terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan melalui program insentif dan kemudahan pembayaran termasuk membuka gerai layanan di lokasi strategis seperti di samping Mesjid An.Nur Luwuk untuk mempermudah bagi akses wajib pajak.
Selain itu, ungkap Wahyudin, pihaknya juga mengadakan kerjasama dengan Pemda Kabupaten Banggai untuk menggali penerimaan pajak disektor kendaraan bermotor. Hal tersbut dibuktikan dengan lahirnya Surat Edaran Bupati Banggai No.00017/2025 tertanggal 28 Nopember 2025 tentang himbauan dukungan tentang program penghapusan atas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang ditujukan kepada sejumlah OPD se- Kabupaten Banggai dan Camat se-Kabupaten Banggai.
Kata pejabat yang selalu tampil “Low Profile ini, mulai tahun 2025 ini pendapatan di sektor PKB sudah mulai menurun seiring diberlakukannya sistem bagi hasil dengan Pemda yang ada. Misal, hari ini ada seorang wajib pajak membayar pajak PKB sebesar Rp 200 ribu, 66 persen dari Rp 200 ribu masuk ke kas daerah kabupaten melalui Dinas Bapemda yang ada.
“Bayangkan saja di daerah Kabupaten Banggai sudah melampaui target dari sektor pajak PKB. Diakhir Medio Nopember 2025 lalu, sudah dapat direalisasikan kelebihan 200 persen atau Rp 17,2 milyar dari target yang ditetapkan oleh Pemda Kabupaten Banggai masuk ke kas Bapemda kabupaten per 28 Nopember 2025 sebesar Rp 17,4 milyar lebih,” tandas Wahyudin dengan nada meyakinkan. (tasiman/wacana publik)














